DEPOK, (BS) — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang memerintahkan pemerintah pusat maupun daerah untuk menggratiskan biaya pendidikan di sekolah dan madrasah swasta. Putusan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama yang selama ini keberatan dengan tingginya biaya sekolah swasta.
Hal ini disambut gembira oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kota Depok. Ketua Fraksi PKB, Siswanto, menyampaikan bahwa keputusan MK tersebut merupakan doa yang terkabul bagi partainya, setelah mendengarkan aspirasi masyarakat yang merasa terbebani biaya pendidikan swasta.
“Alhamdulillah, kami sangat senang mendengar putusan MK itu. Itu doa kami (PKB) setelah mendengarkan aspirasi masyarakat yang keberatan dengan biaya di sekolah swasta,” ujar Siswanto dalam laporan hasil reses masa sidang ke-II tahun 2025.
Menurut Siswanto, aspirasi masyarakat terkait tingginya biaya sekolah swasta muncul hampir di semua daerah pemilihan (dapil) anggota Fraksi PKB. Oleh karena itu, aspirasi tersebut dijadikan poin penting yang akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Depok.
“Setelah kami cermati, aspirasi itu muncul di semua dapil anggota Fraksi PKB. Akhirnya kami jadikan poin penting agar ditindaklanjuti oleh Pemkot,” kata Siswanto yang merupakan wakil rakyat dari Dapil 6 (Sawangan, Bojongsari, dan Cipayung).
Ia juga meminta agar Pemkot segera mempelajari amar putusan MK ini dan merealisasikan sekolah gratis baik di sekolah swasta maupun negeri pada tahun ini. “Ya, bila perlu segera disusun dan diusulkan rancangan peraturan daerah (perda) ke Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah),” tambahnya.
Putusan MK yang mewajibkan sekolah gratis selama 9 tahun di sekolah swasta dan negeri ini dianggap sebagai kemenangan bagi masyarakat, terutama mereka yang prasejahtera. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi merasa khawatir atau terbebani ketika menyekolahkan anaknya di sekolah swasta.
Selama ini, tingginya biaya pendidikan di sekolah/madrasah swasta sering menimbulkan masalah. Salah satunya adalah penahanan ijazah oleh pihak sekolah terhadap siswa yang belum melunasi tunggakan biaya SPP. Hal ini menjadi salah satu alasan utama keberatan masyarakat.
“Banyak ijazah anak sekolah yang ditahan oleh pihak sekolah karena tunggakan SPP. Ini menjadi masalah yang cukup besar selama ini,” tutur Siswanto.
Berita Populer
Daerah
Install App
Berita Satoe
Untuk pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan nyaman, Install Aplikasi kami di Android Anda

