JAKARTA, (BS) – Sejak tahun 2014, presiden Jokowi meluncurkan program nawacita. Membangun Indonesia dari Pinggiran Desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Salah satu realisasi program tersebut yakni adanya dana desa dari pemerintah pusat untuk desa-desa di seluruh Indonesia.
Dana desa tersebut dapat digunakan oleh desa, baik dalam pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat desa, maupun pelayanan publik desa untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa hingga 11 juli 2021 sebesar Rp 28,82 triliun dana desa atau 40,02 persen dari Rp 72 triliun yang dianggarkan telah dicairkan. Dana desa ini telah dicairkan ke 69,661 desa atau sebesar 92,93 persen dari 75.961 desa di Indonesia (kompas, 2021).
Besarnya anggaran dana desa yang diterima dan dikelola oleh pemerintah desa tersebut harus menjadi perhatian berbagai pihak yang ada di desa untuk bersama-sama mengawasi dan mengelolanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini perlu dilakukan, karena meningkatnya kasus korupsi dana desa yang terjadi. Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat, sudah ada 601 kasus korupsi yang menyeret Kepala Desa dan perangkat desa.
Sejak tahun 2014, presiden Jokowi meluncurkan program nawacita. Membangun Indonesia dari Pinggiran Desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Salah satu realisasi program tersebut yakni adanya dana desa dari pemerintah pusat untuk desa-desa di seluruh Indonesia.
Dana desa tersebut dapat digunakan oleh desa, baik dalam pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat desa, maupun pelayanan publik desa untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa hingga 11 juli 2021 sebesar Rp 28,82 triliun dana desa atau 40,02 persen dari Rp 72 triliun yang dianggarkan telah dicairkan. Dana desa ini telah dicairkan ke 69,661 desa atau sebesar 92,93 persen dari 75.961 desa di Indonesia (kompas, 2021).
Besarnya anggaran dana desa yang diterima dan dikelola oleh pemerintah desa tersebut harus menjadi perhatian berbagai pihak yang ada di desa untuk bersama-sama mengawasi dan mengelolanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

