Cigombong, (BS) — Keterlambatan realisasi anggaran ketahanan pangan sektor peternakan di Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, menuai sorotan dari berbagai pihak.
Anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2025 tersebut dinilai perlu mendapat pengawasan dan audit agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sebelumnya diberitakan, Ketua BUMDes Ciburuy Ahmad Farid menyampaikan bahwa dana sekitar Rp250 juta yang dialokasikan untuk peternakan ayam petelur hingga kini belum terealisasi.
Kendala utama disebutkan karena persoalan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan kandang.
Menanggapi kondisi tersebut, praktisi hukum Haidy Arsyad menegaskan bahwa belum dapat disimpulkan adanya kerugian negara maupun indikasi penyalahgunaan anggaran sebelum dilakukan audit secara menyeluruh oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Harus diaudit terlebih dahulu secara keseluruhan, terutama sumber anggaran dalam APBDes Ciburuy. Tanpa audit, belum bisa disimpulkan ada atau tidaknya kerugian negara,” jelas Haidy, Rabu (28/1/2026).
Sementara itu, Ketua LSM IKKPAS, Iman Sujarif, menilai bahwa anggaran yang telah tercantum dalam APBDes namun tidak direalisasikan berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak disertai penjelasan dan kejelasan waktu pelaksanaan.
“Kalau anggarannya sudah ada di APBDes tapi tidak direalisasikan, itu bisa mengarah ke tindak pidana. BPD dan pendamping desa wajib menanyakan kapan realisasi anggaran tersebut akan dilaksanakan,” tegas Iman.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi dan pengawasan berjenjang sangat penting agar pengelolaan dana ketahanan pangan benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Sorotan terhadap pengelolaan dana ketahanan pangan Desa Ciburuy ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bersama, sekaligus penguatan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. (Iwan)

