BOGOR, (BS) — Pekerjaan pengecoran pondasi cakar ayam pada proyek rehabilitasi gedung kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor menuai sorotan. Mutu beton yang digunakan dalam proses pengecoran tersebut diduga tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dari hasil pantauan di lapangan pada Jumat (7/11/2025), tampak sejumlah pekerja tengah melakukan proses pengecoran pondasi. Namun, komposisi adukan yang digunakan terdiri dari semen, pasir, dan split  disebut-sebut tidak mengikuti ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mutu beton dengan perbandingan 1:2:3.

Saat tim media mencoba mencari kehadiran pihak konsultan pengawas maupun pelaksana di lokasi proyek, salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa keduanya belum pernah tampak di lapangan.

“Selama saya bekerja di sini, belum pernah ada konsultan pengawas atau pelaksana datang,” ujar pekerja tersebut.

Sebagai informasi, mutu beton sesuai pedoman SNI 03-2847-2002 dan SNI 7656:2012 harus melalui perencanaan campuran (mix design) untuk menentukan proporsi material sesuai target kekuatan beton. Selain itu, kualitas bahan seperti air dan agregat wajib memenuhi standar agar hasil pengecoran memiliki daya tahan yang optimal.

Proyek rehabilitasi gedung Disbudpar ini diketahui menelan biaya lebih dari Rp500 juta, bersumber dari APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Bela Persada Utama, dengan pengawasan dari PT Inkoneksi Izi Konsultan, dan memiliki masa pelaksanaan selama 45 hari kalender.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada konsultan pengawas, pelaksana proyek, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait dugaan ketidaksesuaian mutu beton tersebut. (Dv/Sn)