Sukabumi, (BS) – Menindaklanjuti adanya temuan dugaan Mal administrasi, pemerasan dan pungli pada tahapan proses sertifikasi tanah yang dilakukan oleh oknum pejabat ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, JY Lawfirm beserta satuan unit kerja hukumnya pada Rab 7 Agustus 2024 akan mengadakan audiensi massa di kantor ATR/BPN Sukabumi.
Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada Kapolres Sukabumi, Cq. Kasi Intel Polres Sukabumi, Nomor 015/PAM/JY-LF/VIII/2024 tertanggal 2 Agustus 2024, yang dilayangkan JY lawfirm.
Menurut korlap aksi Ahmad Yazdi SH, aksi yang akan dilakukan jajarannya dipicu oleh hal yang ditemuinya tentang inkonsistensi dan ketidak profesionalan oknum pegawai ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, seperti video yang ditayangkan di akun Facebooknya Habib Yazdi Alaydrus Sabtu (3/8).
“Sebetulnya saya sudah banyak mendapatkan pengaduan baik dari masyarakat secara perorangan maupun corporate tentang informasi ketidakprofesionalan para oknum pegawai BPN Kabupaten Sukabumi. Tapi saya sangat yakin di badan pemerintah yang spesialis membidangi urusan pertanahan itu masih banyak pegawai yang jujur dan amanah. Awalnya saya tidak percaya, namun setelah saya alami secara langsung, ternyata BPN Kabupaten Sukabumi sangat luar biasa biadab. Kenapa saya menggunakan diksi biadab?, karena orang yang tidak konsisten terhadap apa yang sudah dia keluarkan kemudian dia melebihi batas kewenangan yang diberikan negara kepadanya, menurut saya itu adalah perlakuan – perlakuan biadab”, bebernya.
Sebagai contoh, lanjut dia, pihaknya sebagai pemohon pemecahan sertifikat dengan surat tanda terima terlampir yang dimohon pada bulan Januari 2024. Setelah itu pihaknya mengikuti proses secara normatif sesuai arahan dari BPN, yakni melaksanakan pengukuran, pengecekan tapal batas,kemudian diukur lah dari sertifikat induk yang akan dipecahkan. Setelah itu diukur dan dipecah hanya 200 meter saja. Kemudian masuklah pendaftaran hasil ukur di Kasi Ukur sambil menunggu gambar ukur.
“Setelah berproses di Kasi Ukur dan gambar ukur selesai, mulailah dari situ tidak ada kabar kepada kami selama berbulan-bulan. Sampai saya berkali-kali menelpon ke orang yang saya minta tolong untuk mengecek kesana tapi tidak mendapatkan kepastian. Katanya proses pelayanan di ATR/BPN itu mudah, cepat, tanggap, tapi ternyata tai kucing lah, itu gak ada. Pada prinsipnya di sana itu sarang mafia dan sarang calo”, tegasnya dengan nada geram.
Lebih lanjut Yazdi mengatakan, akhirnya dia langsung mendatangi kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, dan mendapat keterangan dari pegawai BPN bahwa surat ukur sertifikat tanahnya yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Sukabumi tahun 2021 itu katanya tidak terdaftar. Setelah dicari selama berbulan-bulan surat itu tidak ditemukan. Akhirnya Kasi Ukur BPN Kabupaten Sukabumi menyatakan harus dilakukan pengukuran ulang.
“Sebetulnya saat kasi ukur mengatakan itu saya sempet tarik nafas menahan kesal. Tapi akhirnya saya iyakan yang penting semua urusan selesai. Dari situ nunggu lagi jadwal pengukuran hingga setelah menunggu akhirnya dilakukan pengukuran ulang. Nha dari situ mulai mandek lagi cukup lama, bahkan saya sempat beberapa kali ke luar kota”, katanya.
Yazdi menjelaskan sebelum dia memohon pemecahan sertifikat tanah, status tanah itu sempat bermasalah dan melalui proses di pengadilan dan melalui putusan PK tahun 2011 dimenangkan oleh pihaknya, dan dalam putusan pengadilan bahwa status tanah itu memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan pihak pengadilan menyatakan bahwa sertifikat tanah tersebut berharga. Intinya kami menang”, jelasnya.

