Depok, (BS) – Isu keberlanjutan investasi di Kota Depok kembali menjadi sorotan. Partai Buruh Kota Depok bersama Presidium Aliansi Masyarakat Peduli Penegakan Hukum dan Pembangunan Kota Depok menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil, tertib, dan berkeadilan merupakan prasyarat utama dalam menjaga kepercayaan investor sekaligus melindungi kepentingan pekerja dan masyarakat luas.

Ketua Partai Buruh Kota Depok, Wido Pratikno, menyampaikan bahwa stabilitas iklim usaha memiliki keterkaitan langsung dengan kesejahteraan buruh. Menurutnya, investor yang patuh terhadap aturan hukum menjadi penggerak penting roda ekonomi daerah, mulai dari penciptaan lapangan kerja hingga pertumbuhan usaha pendukung di tingkat lokal.

“Ketika investasi berjalan dengan aman dan tertib, buruh yang paling merasakan manfaatnya. Karena itu, kepastian hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Wido.

Ia menilai, sikap ramah terhadap investasi tidak boleh dimaknai sebagai pengabaian terhadap kepentingan publik. Justru sebaliknya, perlindungan hukum yang jelas akan menciptakan hubungan yang sehat antara dunia usaha, pekerja, dan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Wido juga menekankan peran strategis pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui pelayanan publik yang profesional. Penyederhanaan perizinan serta transparansi birokrasi disebutnya sebagai faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor.

“Regulasi yang konsisten dan pelayanan yang pasti akan membuat investor merasa aman menanamkan modalnya di Depok,” katanya.

Namun demikian, Wido turut menyoroti dinamika sosial yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas dunia usaha. Ia mengingatkan bahwa aktivitas pengawasan yang tidak dilaksanakan sesuai prosedur hukum dapat menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha.

“Pengawasan itu penting, tapi harus beretika dan sesuai aturan. Jika dilakukan dengan tekanan atau intimidasi, dampaknya bisa merugikan iklim usaha dan pada akhirnya merugikan buruh,” tegasnya.

Wido menegaskan bahwa Partai Buruh tetap menghormati peran lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai bagian dari kontrol sosial. Namun, setiap bentuk pengawasan harus berada dalam koridor hukum agar tidak menimbulkan konflik dan keresahan di tengah masyarakat.