Citeureup, (BS) – Proses Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, menuai sorotan publik. Panitia pemilihan diduga melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 66 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dalam Pasal 146 ayat (3) Perbup 66/2020 dijelaskan bahwa panitia wajib mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi bakal calon kepala desa kepada masyarakat dalam jangka waktu tiga hari untuk mendapat masukan. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, panitia PAW Citeureup tidak pernah mengumumkan hasil penelitian administrasi tersebut ke publik.
Akibatnya, warga bersama sejumlah tokoh masyarakat melayangkan protes. Sekurangnya lima dari delapan ketua Rukun Warga (RW) bersama puluhan ketua Rukun Tetangga (RT) telah mengirimkan surat resmi penolakan terhadap jalannya proses PAW.
Dalam surat protes itu, para ketua RW dan RT menilai panitia tidak adil, tidak netral, dan tidak transparan. Salah satu alasan utama adalah karena dari sembilan bakal calon yang mendaftar, hanya tiga orang diluluskan, dan ketiganya diketahui merupakan saudara sekandung.
Ketiga calon tersebut adalah Gugun Wiguna (mantan Kepala Desa Citeureup, 46 tahun) dengan skor 390, M. Febri Rhamadan (30 tahun) dengan skor 390, serta Evi Rahayu (42 tahun) dengan skor 360.
Hal ini memicu keresahan warga. “Untuk apa dilakukan Pilkades Antar Waktu kalau calonnya kakak-adik begitu. Hompimpa saja di antara mereka,” ujar salah seorang ketua RW, Ujang, dikutip dari media IdeJabar Pikiran Rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari panitia PAW maupun pihak Kecamatan terkait protes yang disuarakan warga Desa Citeureup. (Red)
Berita Populer
Daerah
Install App
Berita Satoe
Untuk pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan nyaman, Install Aplikasi kami di Android Anda

