Bogor, (BS) – Pelaksanaan realisasi Bantuan Keuangan (Bankeu) atau Samisade Tahun Anggaran (TA) 2024 di Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Pemerintah Desa setempat, khususnya Kepala Desa (Kades) Asep Zaenal Arifin, maupun Tim Pengelola Kegiatan (TP K) Risman, terkesan menghindari awak media yang hendak melaksanakan tupoksinya sebagai kontrol sosial.

Pasalnya, meski sudah beberapa kali beritasatoe.com mendatangi kantor desa untuk meminta keterangan, Kades maupun TPK Desa tersebut selalu tidak berada di tempat. Ketika dihubungi melalui telepon selularnya, selalu tidak diangkat. Bahkan, setelah tiga kali beritasatoe.com sejak tanggal 12 Desember 2024 lalu menghubungi sekdes yang diketahui bernama Agiel Azmi Fariski melalui pesan singkat Whatsap nya, sekdes masih juga tidak merespon. Hingga akhirnya pada tanggal 11 Januari 2025, sekdes menjawab pesan awak media beritasatoe.com dengan dalih sedang berada di luar.

“Mangga Pak, nanti kita jadwalkan waktunya kalau bapak mau wawancara terkait progres pelaksanaan program Bankeu di desa kami”, jawab sekdes singkat, tanpa memberikan kepastian kapan waktu dan tempatnya. Hal itu disampaikan sekdes lebih dari satu kali, bahkan hingga Jum’at (11/01) awak media mendatangi kantor desa, tidak satu orang staf desa pun yang berada di tempat.

Berdasarkan pantauan beritasatoe.com di area kantor desa, tampak terpampang papan informasi kegiatan dengan judul rehabilitasi kantor desa dengan volume pekerjaan Panjang 20 meter x Lebar 15 meter, dengan anggaran sebesar Rp. 250jt termasuk pajak, yang sumber anggaranya berasal dari Bankeu Kabupaten Bogor TA 2024.

Sementara itu, belum ada penjelasan baik dari Kades maupun Sekdes Warung Menteng terkait apalagi pekerjaan lain yang dibiayai juga oleh Bankeu TA 2024. Dan sudah sampai sejauh mana progres pekerjaan nya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan baik dari masyarakat maupun awak media yang akan melaksanakan tupoksinya sebagai kontrol sosial, untuk menghimpun data sebagai dasar pemberitaan yang akan ditulisnya.

Terkait hal tersebut, pemdes Warung Menteng diduga melanggar Undang – Undang (UU) nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik UU KIP. Dimana Undang-undang ini bertujuan untuk :

Menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik

Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik