DEPOK — Proses pemecahan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali menjadi sorotan setelah sejumlah warga mengeluhkan lamanya proses serta ketidakjelasan biaya.

Seorang pemohon di Kota Depok mengaku mengalami kendala meski seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap.

“Kami sudah lengkapi dokumen, tapi prosesnya lama dan tidak ada kejelasan,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Secara administratif, pemecahan sertifikat mensyaratkan dokumen seperti sertifikat asli, identitas pemilik, bukti pembayaran pajak, serta gambar rencana pemecahan bidang tanah. Namun di lapangan, sejumlah warga mengaku masih diminta melengkapi dokumen tambahan saat proses berjalan.

Kondisi ini menimbulkan kebingungan dan memunculkan dugaan adanya celah birokrasi yang berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu.

Selain itu, durasi penyelesaian juga menjadi keluhan. Secara normatif, proses dapat selesai dalam hitungan minggu, namun sejumlah pemohon mengaku harus menunggu hingga berbulan-bulan tanpa kepastian.

Potensi sengketa baru juga menjadi perhatian, terutama jika status lahan belum sepenuhnya jelas atau terjadi tumpang tindih kepemilikan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Depok melalui pesan singkat menyarankan masyarakat untuk mengakses informasi melalui layanan resmi.

“Silakan datang ke loket layanan informasi pertanahan. Petugas kami akan memberikan penjelasan,” ujarnya.