BOGOR, (BS)“Anak saya bukan berbeda, hanya butuh dipahami.” Kalimat itu dilontarkan seorang ibu di Cibinong dengan mata berkaca-kaca, saat menceritakan sulitnya mencari sekolah bagi anaknya yang menyandang autisme ringan.

Ia bukan satu-satunya. Di berbagai daerah, masih banyak orang tua yang berjuang agar anak mereka yang berkebutuhan khusus bisa mengenyam pendidikan di sekolah umum. Sayangnya, penolakan demi penolakan kerap mereka temui dengan alasan klasik: tidak ada guru pendamping, fasilitas tidak memadai, atau guru tidak siap.

Pendidikan Inklusif: Mimpi yang Masih Tertunda

Padahal, pendidikan inklusif merupakan hak setiap anak. Tujuannya sederhana: semua anak, tanpa kecuali, berhak belajar bersama di lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung pertumbuhan mereka. Namun, di lapangan, implementasi pendidikan inklusif masih sangat terbatas.

Sekolah-sekolah umum terutama di tingkat dasar dan menengah banyak yang belum memiliki guru pendamping khusus (GPK), pelatihan untuk tenaga pendidik, ataupun fasilitas aksesibel yang memadai.

“Undang-undangnya ada, tapi tidak semua sekolah menjalankan. Kami seperti berjuang sendirian,” keluh orang tua lainnya yang anaknya menyandang ADHD.

Kebijakan Belum Didukung Aksi Nyata

Indonesia telah memiliki regulasi pendidikan inklusif sejak lebih dari satu dekade lalu, termasuk melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009. Namun, kebijakan ini belum diiringi dengan penguatan anggaran, pengawasan, dan pembinaan teknis di lapangan.

Pemerhati pendidikan inklusif menilai, pemerintah daerah perlu turun tangan lebih serius. Anggaran untuk pelatihan guru, perekrutan GPK, serta penyediaan fasilitas seperti jalur disabilitas, ruang konseling, dan alat bantu belajar harus menjadi prioritas.