Jakarta (BS) — Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Firman Wijaya mengimbau publik tetap tenang dan dewasa menyikapi polemik konten Netflix Mens Rea yang dibawakan komedian Pandji Pragiwaksono.

Firman menegaskan perdebatan publik tidak seharusnya berujung pada penghakiman terhadap karya maupun pribadi pembuatnya. Menurutnya, yang lebih penting adalah memahami batas antara kritik yang sah dalam demokrasi dan serangan terhadap martabat Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

“Kita tidak sedang mengadili karya atau memvonis siapa pun. Yang perlu dibahas adalah bagaimana hukum pidana mendesain batas antara kritik yang sah dan serangan martabat yang dapat dipidana,” ujar Firman dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1).

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) itu menekankan bahwa konstitusi menjamin dua kepentingan sekaligus, yakni kebebasan berekspresi serta perlindungan kehormatan dan martabat.

UUD 1945 juga membuka ruang pembatasan hak melalui undang-undang demi menghormati hak orang lain, moral, keamanan, dan ketertiban umum.

Firman mengingatkan pasal penghinaan Presiden/Wapres dalam KUHP lama telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006. Namun, dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku efektif 2 Januari 2026, ketentuan mengenai penyerangan kehormatan Presiden/Wapres kembali diatur dengan desain berbeda.

Ia juga membedakan antara opini dan tuduhan faktual yang dapat diverifikasi. Menurutnya, penggunaan frasa seperti “menurut keyakinan saya” tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum jika substansinya berupa tuduhan faktual tanpa dasar.

“Yang diuji adalah substansinya. Jika itu tuduhan perbuatan, maka yang ditanya adalah basis faktanya,” kata Firman.

Ia mendorong agar potensi pelanggaran di ruang publik disikapi secara hati-hati, dengan menjadikan hukum pidana sebagai ultimum remedium. Sementara itu, mekanisme non-pidana seperti klarifikasi, hak jawab, etika penyiaran, dan dialog publik perlu diutamakan.