BOGOR, (BS) - Penjualan Obat Keras daftar G atau gevaarlijk bahasa Belanda yang berarti "berbahaya" diduga terjadi secara terbuka di kawasan Bilabong, Cimanggis, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Sabtu, 30 Mei 2025. Obat jenis ini seharusnya hanya boleh dibeli dengan resep dokter karena tergolong psikotropika yang berdampak pada sistem saraf pusat.
Obat daftar G bekerja menurunkan fungsi otak dan merangsang sistem saraf, memicu efek seperti halusinasi, ilusi, dan gangguan pola pikir. Namun, peredarannya kian marak dan menyasar generasi muda, bahkan kerap disamarkan sebagai barang dagangan di warung kelontong.
Praktik ilegal ini jelas melanggar aturan distribusi dan perizinan resmi dari pemerintah. Bila dibiarkan, penyalahgunaan obat keras ini dikhawatirkan menimbulkan ketergantungan, tindakan kriminal, hingga kerusakan mental yang dampaknya bisa lebih parah daripada narkotika.
Pemerintah telah mengatur sanksi tegas bagi pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Pelanggaran tersebut diancam pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Red)

