LAMPUNG SELATAN – Sidang praperadilan yang diajukan keluarga PDS di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas 1B berakhir dengan putusan penolakan. Hakim tunggal Anggraini, S.H. dalam amar putusannya menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak dapat dikabulkan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2026).
Usai sidang, pasangan suami istri Ari Sugiarto dan Tuminah, warga Desa Sido Asri, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, yang merupakan orang tua PDS, menyampaikan kekecewaan sekaligus harapan agar proses hukum yang berjalan dapat mengungkap fakta sebenarnya.
Ari Sugiarto menyatakan dirinya tetap meyakini bahwa anaknya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh pihak kepolisian terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Saya yakin anak saya PDS tidak pernah melakukan hal tersebut. Anak yang disebut sebagai korban itu sejak umur enam hari sampai tiga tahun kami yang merawat dan mengurusnya. Kami sudah menganggapnya seperti keluarga sendiri,” ujar Ari kepada wartawan.
Ia mengaku tuduhan tersebut sangat memukul keluarga mereka, mengingat selama ini hubungan antara keluarga mereka dengan anak yang disebut sebagai korban cukup dekat.
Antam Pongkor Perbaiki Jalan Kalongliud–Bantarkaret di Nanggung, Minimalkan Risiko Kecelakaan
“Kebaikan yang selama ini kami lakukan seolah pupus karena tuduhan ini,” katanya.
Hal senada disampaikan Tuminah, ibu kandung PDS. Ia mengaku tidak percaya anaknya melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
Menurutnya, anak yang disebut sebagai korban masih kerap datang ke rumah mereka bahkan setelah peristiwa yang dipermasalahkan.

