Depok, (BS) — Praktisi hukum dan pengacara Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM memberikan penjelasan ringkas namun komprehensif mengenai makna kode administrasi perkara pidana yang sering muncul dalam pemberitaan, seperti P18, P19, hingga P21. Penjelasan ini ditujukan untuk menghindari kesalahpahaman publik sekaligus meningkatkan transparansi proses penegakan hukum.

Menurut Andi, seluruh kode tersebut merupakan formulir resmi Kejaksaan yang mengatur alur penanganan perkara pidana, sebagaimana diatur dalam Keputusan Jaksa Agung No. 518/A/J.A/11/2001. Kode-kode itu menjadi penanda penting tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan.

“Banyak masyarakat sering mendengar istilah ‘masuk P21’ atau ‘dikembalikan P19’, tetapi tidak memahami maknanya. Penjelasan ini penting agar publik bisa mengikuti proses hukum secara benar,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kode P1–P7 digunakan pada tahap penerimaan laporan dan penyelidikan. P8–P14 mengatur tahapan penyidikan dan pengembangan perkara. P15–P21 adalah proses penyelesaian berkas, termasuk P18 (hasil penyidikan belum lengkap), P19 (berkas dikembalikan), dan P21 (penyidikan lengkap). Sementara P22–P53 mencakup tahapan penuntutan, persidangan, hingga eksekusi putusan.

Andi berharap masyarakat makin cermat memahami jalannya sebuah perkara, sehingga tidak mudah terjebak informasi yang keliru. “Pemahaman publik terhadap kode ini akan memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan terhadap lembaga hukum,” ujarnya. (Heti)