JAKARTA, (BS) – Nasib dua pejabat puncak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Sunarso dan Catur Budi Harto (CBH), berbalik tajam. Keduanya diangkat dalam RUPS Luar Biasa pada 3 Januari 2019 dan kini sama-sama berusia 61 tahun. Namun, CBH telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Electronic Data Capture (EDC) BRI periode 2020–2024, sementara Sunarso tetap menjabat sebagai Direktur Utama BRI.

Menurut Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, kasus ini menyisakan tanda tanya besar terkait peran manajemen puncak dan komisaris dalam proyek senilai Rp2,1 triliun dengan potensi kerugian negara sebesar Rp744 miliar.

“Penetapan tersangka terhadap CBH ini terasa janggal. Seolah-olah proyek sebesar itu tidak diketahui oleh atasan langsung maupun jajaran komisaris,” ujar Uchok kepada media, Jumat (11/7/2025).

Desak Penelusuran TPPU

CBA menilai, mustahil proyek pengadaan EDC senilai triliunan rupiah bisa berlangsung tanpa sepengetahuan manajemen tertinggi. Oleh karena itu, Uchok mendesak KPK untuk menerapkan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri lebih jauh aliran dana hasil dugaan korupsi.

“Kerugian negara Rp744 miliar harus ditelusuri: mengalir ke mana saja, siapa yang menikmati, dan digunakan untuk apa. TPPU adalah jalur yang paling efektif,” katanya.

Sunarso dan Komisaris Utama Harus Diperiksa

Tidak hanya itu, CBA juga meminta agar KPK memanggil Komisaris Utama Kartika Wirjoatmodjo dan Dirut BRI Sunarso untuk dimintai keterangan.

“Panggil Komisaris Utama Kartika, panggil juga Sunarso. Masa Sunarso yang sudah 6 tahun menjabat Dirut tidak tahu-menahu soal pengadaan EDC ini? Kalau KPK diam saja, ini namanya publik dibodohi,” tegas Uchok.