Bogor, (BS) - Gelombang kecurigaan kembali menghantam proyek pembangunan kantor Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Proyek ambisius senilai sekitar Rp 9 miliar ini diduga kuat menyimpan bara masalah, dengan indikasi kuat perusahaan pemenang tender menggunakan alamat kantor yang tidak valid. Data yang tertera dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bogor pun menjadi sorotan tajam.

Fadli Arif, Direktur Perencanaan Transformasi, Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan LKPP, menekankan pentingnya verifikasi lokasi penyedia oleh panitia pemilihan. Regulasi sebenarnya sudah memberikan ruang yang cukup untuk tindakan preventif ini.

"Dalam Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2022, khususnya pada ketentuan 3.11 huruf f, Pokja Pemilihan dapat melakukan kunjungan lapangan terhadap kebenaran lokasi kantor, pabrik, gudang, atau fasilitas lainnya dari penyedia," ujar Fadli.

Prosedur ini, lanjutnya, adalah kunci untuk memastikan penyedia jasa yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas dan legalitas yang sah. Tanpa verifikasi yang ketat, potensi penyimpangan anggaran dan kualitas pekerjaan menjadi ancaman nyata.

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Penelusuran mendalam mengungkap bahwa alamat kantor perusahaan pemenang proyek tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan kenyataan. Informasi dari warga setempat mengindikasikan bahwa alamat tersebut hanyalah pinjaman semata, bukan lokasi operasional perusahaan yang sebenarnya.

"Dulu sekitar tahun 2018, itu rumah Pak Budiman. Alamatnya cuma dipinjam perusahaan waktu itu. Setelah itu ya nggak ada lagi. Sampai sekarang tidak pernah ada kegiatan kantor," kata Mail, Ketua RT 003 RW 009, saat dikonfirmasi, Minggu (02/11/2025).

Pengakuan ini bagai petir di siang bolong, semakin memperkuat dugaan adanya praktik tidak beres dalam proses pengadaan proyek ini. Bagaimana mungkin proyek senilai miliaran rupiah diserahkan kepada perusahaan dengan alamat yang meragukan?

Temuan ini memicu kembali pertanyaan besar mengenai efektivitas mekanisme verifikasi penyedia jasa konstruksi dalam proyek-proyek pemerintah, terutama yang melibatkan anggaran besar. Apakah pengawasan yang ada sudah cukup kuat untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat?

Proyek pembangunan kantor Kecamatan Tajur Halang, dengan nilai anggaran mencapai Rp 9 miliar, seharusnya menjadi contoh transparansi dan akuntabilitas. Namun, dengan adanya dugaan alamat fiktif ini, citra proyek tersebut tercoreng dan menimbulkan tanda tanya besar di benak publik.