Bogor, (BS) - Upaya wartawan untuk mendapatkan konfirmasi terkait dugaan penggunaan material baja ringan non-SNI dalam proyek pembangunan kantor Kecamatan Tajurhalang menemui tembok tebal. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kecamatan Tajurhalang memilih membisu, mengabaikan pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp.
Sikap diam sang pejabat publik ini sontak memicu tanda tanya besar. Mengapa memilih bungkam, padahal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) jelas mengamanatkan badan publik, termasuk instansi pemerintah daerah, untuk membuka informasi, terutama yang berkaitan dengan penggunaan uang rakyat?
“Pejabat publik wajib menjawab setiap permintaan informasi, apalagi jika menyangkut proyek yang dibiayai APBD. Diam berarti mengabaikan hak publik,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Bogor yang enggan disebut namanya, Rabu (22/10/25).
Sebelumnya, proyek ambisius pembangunan Kantor Kecamatan Tajurhalang memang sudah menjadi sorotan. Diduga kuat, proyek tersebut menggunakan baja ringan yang kualitasnya di bawah Standar Nasional Indonesia (SNI) dan minim kandungan dalam negeri (TKDN). Ketertutupan pihak kecamatan justru semakin memperkuat kecurigaan adanya permainan kotor di balik layar proyek ini.
Bagi saya yang pernah berurusan dengan proyek pemerintah, ketidakjelasan seperti ini bukan hal baru. Informasi yang seharusnya mudah diakses, justru dipersulit. Ini bukan hanya soal baja ringan, tapi soal hak kita sebagai warga negara untuk tahu bagaimana uang pajak kita dibelanjakan.
Sampai berita ini diturunkan, KPA Kecamatan Tajurhalang masih enggan memberikan keterangan resmi, baik terkait dugaan pelanggaran spesifikasi material maupun alasan bungkamnya terhadap pertanyaan wartawan. (Dev/San)

