Bogor, (BS) - Aroma dugaan penyimpangan proyek pembangunan kantor pemerintahan menyeruak, membuat gerah kalangan mahasiswa. Kali ini, sorotan tertuju pada proyek kantor kecamatan di wilayah Tajurhalang, di mana indikasi penggunaan material yang tidak sesuai standar mencuat ke permukaan.
Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Cabang Bogor, Yogi Ariananda, S.H, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada aparat penegak hukum (APH). Tak hanya itu, mereka juga berencana menggelar aksi unjuk rasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban.
Menurut Yogi, kecurigaan mereka bermula dari temuan di lapangan yang mengindikasikan adanya penggunaan baja ringan non-SNI dan besi ulir berkode TS 280 dan TS 420 yang diduga tidak sesuai dengan standar yang seharusnya digunakan untuk struktur bangunan. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai kualitas dan keamanan bangunan tersebut.
“Kami menduga ada upaya mengakali spesifikasi teknis demi keuntungan sepihak. Ini bukan sekadar soal teknis bangunan, tapi menyangkut keselamatan publik dan integritas penggunaan uang negara,” ujar Yogi kepada wartawan, Kamis (23/10/25).
Yogi juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta konsultan pengawas, yang dinilai membuka celah terjadinya pelanggaran mutu material. GMPRI menilai praktik semacam ini harus segera dihentikan sebelum berdampak lebih jauh pada kualitas dan keamanan bangunan pemerintah yang didanai oleh uang rakyat.
“Kami akan turun aksi di Pemkab Bogor untuk mendesak Inspektorat dan Dinas terkait segera melakukan audit teknis dan mempublikasikan hasilnya. Bila ditemukan unsur pelanggaran, kami akan resmi melaporkannya ke Kejaksaan Negeri dan Polres Bogor,” tegas Yogi.
Dugaan penggunaan baja ringan non-SNI dan besi yang tidak sesuai standar ini menambah daftar panjang persoalan kualitas pembangunan di Kabupaten Bogor. Sebelumnya, beberapa proyek lain juga sempat menjadi sorotan publik karena indikasi serupa, seperti pengawasan yang longgar, mutu yang rendah, dan ketidaksesuaian dengan SNI. Seolah-olah ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat.
GMPRI menilai, kasus semacam ini mencerminkan lemahnya tata kelola proyek pemerintah daerah, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat berhak tahu bagaimana uang mereka dibelanjakan dan memastikan bahwa proyek-proyek yang dibangun benar-benar berkualitas dan aman.
“Pemerintah harus membuktikan komitmen terhadap keterbukaan dan mutu pembangunan. Jangan biarkan rakyat menjadi korban dari praktik manipulasi material,” tutup Yogi.

