Lampung Timur, ( BS ) – Sementara anggota Gapoktan RS di Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur merasa kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi disertai harga yang mahal, sedangkan Bendahara Poktan SM diduga nimbun pupuk bersubsidi dirumahnya.
Hasil investigasi, ditemukan timbunan pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK sebanyak setengah ton dirumah Bendahara Poktan,SM berinisial Ms. Ms merupakan adik kandung Mh Pengecer Pupuk Bersubsidi pada Kios RS di Kecamatan Sukadana.
Pupuk bersubsidi tersebut ditemukan diteras samping kiri rumahnya yang sedikit terhalangi bangunan warungnya bahkan ternyata ada juga yang disimpannya diruang dapur dalam rumah, seperti diungkapkan oleh seorang petani anggota Gapoktan RS beberapa waktu lalu.
Alasan Ms tidak sesuai logika bahwa pupuk bersubsidi jenis urea 200 kg yang numpuk diteras rumahnya itu milik petani anggota Gapoktan RS lainnya yang belum diambil, sedangkan jenis NPK 300 kg miliknya yang belum digunakan sejak musim tanam II tahun 2023 lalu.
“(Pupuk urea) punya orang semua belum diambil (jumlah) empat sak (200 kilogram), itu (pupuk NPK) ada enam sak (300 kilogram) belum mupuk sama sekali saya,” dalih Ms dikediamannya pada, 11 Maret 2024 jam 08.30 WIB.
Tidak tanggung-tanggung, Ms menyanjung bahwa Mh Pengecer Kios RS sebagai kakak kandungnya itu bukan orang sembarangan sebab telah berhadapan dengan sejumlah Wartawan.
“Kakak saya itu bukan kaleng-kaleng berapa Wartawan sudah dihadapi, karena kami ini jalan sesuai aturan pupuk tidak ditimbun-timbun untuk sendiri,” ujarnya masih tetap beralibi sementara baru saja ditemukan timbunan pupuk bersubsidi sebanyak 0,5 ton dirumahnya.
Sebaliknya, menurut Ms uang kas hanya dikumpulkan sekali dalam setahun sesuai kemampuan anggota dan tidak pernah digunakan untuk menyantuni yatim-piatu, orangtua jompo, membayar insentif marbot, insentif guru ngaji dan biayai rehab Masjid/Mushola.
Terlebih dahulu, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) berinisial Hn mengatakan bahwa harga penjualan pupuk bersubsidi memang sesuai HET, tetapi tidak termasuk untuk biaya operasional dan upah tenaga kerja.

