Jakarta, (BS) - Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi panggung bagi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) untuk menyuarakan perlindungan nyata bagi para pekerja media. Keduanya hadir sebagai Pihak Terkait dalam uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sidang lanjutan ini digelar pada Selasa (21/10/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, di mana Majelis Hakim Konstitusi mendengarkan keterangan dari PWI dan AJI.
Uji materiil ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang diwakili oleh Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Mereka mempersoalkan Pasal 8 UU Pers beserta Penjelasannya, yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan wartawan.
Pasal 8 UU Pers memang menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Namun, penjelasannya menyebutkan perlindungan itu sebagai jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat, yang menurut Pemohon, kurang jelas dalam mekanisme perlindungan hukum.
Perlindungan Hukum Harus Aktif dan Komprehensif
Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers penting dan konstitusional, tetapi implementasinya harus diperkuat.
“Perlindungan hukum dalam Pasal 8 harus dimaknai secara aktif dan komprehensif, mencakup perlindungan hukum, fisik, digital, dan psikologis bagi wartawan,” ujar Munir di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Munir menyoroti pentingnya koordinasi antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan agar tidak terjadi tumpang tindih atau salah tafsir dalam penanganan kasus yang melibatkan wartawan. Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan hukum bukanlah kekebalan hukum, melainkan jaminan agar wartawan tidak dipidana karena karya jurnalistik yang sah.
“PWI meyakini Pasal 8 merupakan bagian integral dari semangat konstitusi untuk menjamin kemerdekaan pers sebagaimana termaktub dalam Pasal 28F UUD 1945. Kami berharap MK dapat memberikan tafsir konstitusional yang memperkuat norma ini tanpa mengurangi substansi yang telah berjalan lebih dari dua dekade,” tambah Munir menanggapi Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut.
Negara Wajib Hadir Lindungi Jurnalis

