Oleh: Wartawan Beritasatoe.com
BOGOR, (BS) – Di tengah meningkatnya prevalensi penyalahgunaan narkotika, keberadaan lembaga rehabilitasi narkoba kerap dipromosikan sebagai bukti keseriusan negara dalam menangani masalah adiksi.
Namun di Bogor, klaim tersebut patut dipertanyakan. Sebab, antara keberadaan lembaga rehabilitasi dan kualitas layanan pemulihan, masih terbentang jurang yang lebar.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas menyatakan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Penegasan ini bukan sekadar norma hukum, melainkan mandat negara untuk menghadirkan layanan pemulihan yang aman, manusiawi, dan bermartabat. Sayangnya, implementasi di tingkat daerah kerap terjebak pada pendekatan administratif, bukan substantif.
Pemerintah daerah dan BNN kabupaten/kota sering kali berhenti pada pencatatan jumlah lembaga rehabilitasi atau banyaknya klien yang direhabilitasi.
Padahal, ukuran keberhasilan rehabilitasi tidak terletak pada angka semata, melainkan pada kepatuhan terhadap standar layanan, kompetensi tenaga, serta perlindungan hak pasien. Tanpa itu, rehabilitasi berisiko berubah menjadi sekadar tempat penitipan, bahkan berpotensi melahirkan praktik yang melanggar hak asasi manusia.
Secara regulatif, rambu-rambu sudah sangat jelas. Permenkes Nomor 11 Tahun 2014, Permenkes Nomor 2415 Tahun 2011, hingga Permensos Nomor 9 Tahun 2017 telah mengatur standar rehabilitasi medis dan sosial.
BNN bahkan memperkenalkan Indeks Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) sebagai alat ukur mutu layanan. Pertanyaannya: sejauh mana Pemda dan BNN daerah benar-benar mengawasi dan menegakkan standar tersebut?
Kenyataan di lapangan menunjukkan masih adanya lembaga rehabilitasi yang beroperasi tanpa transparansi izin, standar fasilitas yang layak, serta tenaga profesional yang tersertifikasi.

