BOGOR, (BS) – Di tengah sengketa panjang antara buruh dan PT BBJ, muncul potret getir nasib para pekerja yang merasa tak pernah diakui secara layak meski telah bertahun-tahun mengabdi.
Salah satunya adalah Dede, mantan karyawan bagian gudang yang kini harus mengais rezeki dengan membantu berdagang pisang di pasar.
Dede bekerja sejak 2011 hingga 2023. Selama 11 tahun, ia mengaku hanya menerima gaji jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Tugasnya beragam: membersihkan gudang, menimbang telur, memasukkan ke peti, hingga membantu distribusi.
Namun, kenaikan gaji tiap tahun hanya sekitar Rp100 ribu.
“Kalau UMK resmi itu empat juta lebih, tapi yang kami terima kadang cuma Rp1 juta lebih sedikit saat masuk kerja. Itu pun naiknya sedikit-sedikit,” ujar Dede.
Ketidakberesan mulai terungkap ketika para pekerja menemukan adanya dua versi laporan gaji — satu yang disetorkan ke Disnaker sesuai UMK, dan satu lagi yang diterima buruh di bawah standar.
Sebagian slip gaji ganda berhasil diamankan sebagai bukti, meski sempat hendak dimusnahkan.
Sebanyak 11 orang buruh menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan total tuntutan hampir Rp480 juta.
Hasilnya, pengadilan memutuskan perusahaan kalah dan wajib membayar hak buruh.
Namun, hingga kini tak sepeser pun pembayaran dilakukan.
“Putusan sudah sah, tapi uangnya tidak turun. Kami hanya menunggu, entah sampai kapan,” kata Dede dengan nada datar.
Kini, kehidupan berjalan di luar ruang sidang.
Dede yang dulu berharap pada kerja pabrik, kini membantu menjual pisang di pasar.
“Daripada diam, ya ikut bantu dagang pisang. Yang penting makan jalan,” ujarnya singkat.
Sengketa upah PT BBJ bukan sekadar soal angka.
Ini adalah potret buruh yang berjuang di tengah sistem yang mudah dimanipulasi, di mana keadilan hukum tak selalu secepat lapar yang harus ditahan.
(Dev/San)

