LAMPUNG SELATANSidang praperadilan antara pemohon PDS, warga Sido Asri, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, melawan termohon Polres Lampung Selatan kembali digelar pada Kamis (26/2/2026) di Pengadilan Negeri Kalianda Kelas IB.

Dalam persidangan tersebut, permohonan praperadilan dibacakan oleh penasihat hukum pemohon, Dr. c. I Made Suarta, S.H., M.H. Usai pembacaan permohonan, pihak termohon langsung menyampaikan jawaban pada sidang yang sama.

Dalam permohonannya, kuasa hukum PDS meminta Majelis Hakim PN Kalianda mengabulkan permohonan yang diajukan.

“Kami meminta kepada Pengadilan Negeri Kelas IB melalui Hakim Yang Mulia agar dapat mengabulkan permohonan kami,” ujar kuasa hukum PDS di persidangan.

Sementara itu, pihak termohon Polres Lampung Selatan melalui Kasat Reskrim AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan proses penyidikan telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sudah bekerja sesuai SOP dan undang-undang yang berlaku. Praperadilan ini memang diatur dalam undang-undang dan merupakan hak dari yang diduga tersangka,” ujarnya.

Adapun agenda persidangan selanjutnya telah ditetapkan sebagai berikut:

Jumat (27/2): Pembuktian dari pihak pemohon

Senin (2/3): Pembuktian dari pihak termohon