BOGOR, (BS) – Dalam upaya meningkatkan tata kelola keuangan sekolah yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, dunia pendidikan terus beradaptasi dengan pemanfaatan sistem digital. Salah satu inovasi yang kini menjadi perhatian adalah SIRKAS (Sistem Informasi Rencana Keuangan Anggaran Sekolah), sebuah aplikasi berbasis web yang dirancang untuk membantu sekolah menyusun perencanaan keuangan secara sistematis dan terintegrasi.
Penggunaan SIRKAS sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap sekolah wajib memiliki Rencana Kerja Sekolah (RKS) yang terdiri atas Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT). RKT menjadi dokumen wajib tahunan dan merupakan implementasi langsung dari RKJM.
Sebagai turunan dari RKT, sekolah diwajibkan menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M). RKAS merupakan dokumen resmi yang memuat perencanaan pendapatan dan belanja sekolah dalam satu tahun anggaran, baik yang bersifat strategis maupun rutin.
RKAS Multi-Sumber dan Berbasis Regulasi
RKAS disusun dengan mengacu pada format BOS K-1 dan BOS K-2 sebagaimana tertuang dalam Juknis BOS. Format ini bersifat multi-sumber, mencakup pendanaan dari BOS Pusat, BOS Provinsi, BOS Kabupaten/Kota, Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga sumber pendanaan sah lainnya.
Dokumen RKAS harus disetujui oleh kepala sekolah dan disahkan oleh Dinas Pendidikan untuk sekolah negeri atau oleh penyelenggara pendidikan (yayasan) bagi sekolah swasta. RKAS menjadi dasar utama dalam pengelolaan keuangan sekolah agar seluruh pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.
Dalam penyusunannya, RKAS dilakukan melalui tiga tahapan utama, yakni:
Menghitung kebutuhan biaya rutin dan reguler sekolah
Menentukan rencana biaya serta sumber pendanaan program dan kegiatan

