BOGOR, (BS)  – Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Cibinong, Asep Anwar, S.Pd.,M.M menegaskan bahwa pihak sekolah tidak terlibat dalam pengadaan maupun penjualan seragam siswa baru. Ia juga menyatakan bahwa komite sekolah dan koperasi sekolah telah diinstruksikan secara tegas untuk tidak ikut campur dalam urusan tersebut.

"Saya tegaskan bahwa pihak sekolah sama sekali tidak terlibat dalam pengadaan atau penjualan seragam sekolah. Begitu juga dengan komite sekolah, saya sudah instruksikan untuk tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar Asep kepada media ini, Kamis (10/7/2025).

Asep menjelaskan, bahaw pihak sekolah juga sudah menginformasikan kepada orang tua kelas XI dan XII bahwa sekolah tidak menjual seragam. Adapun ke orang tua kelas X (siswa baru) sekolah akan menyampaikan surat edaran yang sudah disiapkan sejak tanggal 09 lalu, dan akan segera diedarkan kepada wali murid.. Pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua/wali siswa.

“Dalam Surat edaran tersebut, Kami hanya melampirkan contoh dan standar seragam saja. pembelian seragam dilakukan secara mandiri oleh masing-masing orang tua, tanpa ada penunjukan pihak ketiga dari sekolah.,” jelasnya.

Menurut Asep, yang juga menjabat Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Menengah Atas (SMA) Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah 1 Provinsi Jawa Barat ini, pihak sekolah (SMA Negeri 3 Cibinong) juga tidak pernah menunjuk pihak manapun, termasuk koperasi sekolah, untuk menyediakan atau menjual seragam kepada siswa. Bahkan, koperasi sekolah, secara resmi dilarang melakukan kegiatan penjualan seragam.

"Jadi jika ada pihak-pihak lain yang melakukan penjualan seragam sekolah, jelas itu tidak ada hubungannya dengan sekolah. Pihak sekolah tidak ikut campur terhadap pembelian seragam sekolah. Semuanya diserahkan kepada orang tua/wali siswa untuk membeli di toko-toko seragam sesuai surat edaran yang kami buat." tutur Asep.

Sambung Asep lagi, Tahun-tahun sebelumnya pun, Koperasi Sekolah tidak menyediakan seragam. Wali murid secara langsung membeli seragam sekolah itu secara mandiri kepada pihak lain, ucapnya.

“Koperasi sekolah, sudah kami larang untuk menjual seragam. Kalau ada yang mengatasnamakan sekolah untuk menjual seragam, itu bukan tanggung jawab kami dan tidak pernah kami izinkan,” tegasnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, Asep berharap masyarakat, khususnya orang tua siswa, tidak mudah percaya pada informasi yang menyesatkan dan selalu berkoordinasi langsung dengan pihak sekolah untuk mendapatkan kejelasan. (San)