BANDUNG – Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat memastikan sejumlah penyesuaian dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Salah satu perubahan utama adalah tidak lagi digunakannya program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) sebagai program khusus.
Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, menegaskan bahwa meski PAPS tidak lagi berdiri sebagai program tersendiri, esensinya tetap dipertahankan dalam kebijakan SPMB.
“Tidak ada lagi program PAPS sebagai program khusus. Namun, esensinya tetap sama, yakni memastikan tidak ada anak yang putus sekolah,” ujar Deden dalam Rapat Uji Publik Eksternal SPMB 2026 di Aula Dewi Sartika Disdik Jabar, Selasa (3/3/2026).
Secara umum, kata dia, aturan SPMB 2026 tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Namun, terdapat sejumlah penyesuaian yang mengacu pada surat edaran terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Untuk mengantisipasi siswa yang tidak tertampung, Disdik Jabar akan melakukan pendataan minat terhadap siswa kelas IX SMP/MTs dengan target menjangkau minimal 98 persen.
Melalui survei tersebut, pemerintah dapat memetakan minat siswa ke sekolah negeri, swasta, maupun madrasah aliyah (MA), sekaligus mengidentifikasi kebutuhan jalur afirmasi dan sebaran wilayah.
“Pendataan ini penting untuk memetakan potensi kepadatan, terutama di daerah seperti Depok. Jika daya tampung negeri terbatas, akan disiapkan skema alternatif, termasuk optimalisasi sekolah swasta,” jelasnya.
Terkait rombongan belajar (rombel), Disdik Jabar juga membuka kemungkinan jumlah siswa melebihi 36 orang dalam kondisi tertentu. Kebijakan ini diberlakukan khususnya di wilayah yang belum memiliki sekolah negeri maupun swasta, atau daerah dengan keterbatasan daya tampung.
“Saat ini masih ada kecamatan yang belum memiliki sekolah negeri maupun swasta, sehingga kebijakan ini menjadi solusi pemerataan akses pendidikan,” ungkapnya.

