Depok, (BS) – Pemerintah Kota Depok bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan eksekusi pembongkaran bangunan ilegal di kawasan Jembatan Shila Sawangan, Minggu (25/1/2026). Langkah ini dilakukan untuk menertibkan bangunan tak berizin yang berdiri di atas badan air sekaligus memulihkan aset negara.
Pembongkaran dipimpin langsung oleh Wali Kota Depok Supian Suri dan melibatkan unsur lintas instansi, antara lain Satpol PP, DPMPTSP, DLHK, BBWS Ciliwung Cisadane, serta jajaran Forkopimda Kota Depok.
Supian Suri menegaskan, bangunan tersebut melanggar aturan karena berdiri di atas badan air dan tidak mengantongi izin. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan BBWS Ciliwung Cisadane, lokasi tersebut merupakan aset milik Pemprov Jabar yang harus dikembalikan ke fungsi semula.
“Hasil koordinasi menyatakan bangunan ini berdiri di badan air dan tidak berizin. Karena itu harus dibongkar untuk mengembalikan aset sesuai peruntukannya,” ujar Supian Suri.
Kepala BBWS Ciliwung Cisadane David Partonggo Oloan Marpaung menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan dua kali surat teguran, masing-masing pada 27 Oktober 2025 dan 7 Januari 2026, namun tidak diindahkan oleh pihak pengembang.
Selain bangunan utama, Pemkot Depok juga membongkar pagar yang menutup akses masyarakat ke area setu. Langkah ini dilakukan agar kawasan tersebut kembali menjadi ruang publik yang dapat dimanfaatkan warga.
Ke depan, Pemkot Depok akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan BBWS Ciliwung Cisadane terkait penegakan hukum lanjutan serta penataan kawasan sempadan setu secara berkelanjutan. (Heti)

