BOGOR, (BS) Tes Kemampuan Akademik (TKA) dirancang sebagai asesmen yang inklusif dan terbuka untuk seluruh peserta didik di Indonesia, tanpa batasan jenjang maupun jalur pendidikan. Setiap murid kelas akhir dari berbagai tingkatan pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau sederajat, hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), berhak untuk mendaftar dan mengikuti TKA.
Lebih dari itu, TKA juga membuka kesempatan yang sama bagi peserta didik dari jalur nonformal maupun informal. Hal ini berarti, anak-anak yang menempuh pendidikan melalui program luar sekolah, kursus, atau pembelajaran mandiri juga dapat berpartisipasi dalam tes ini. Dengan demikian, TKA benar-benar menjadi alat ukur akademik yang menyentuh semua lapisan pendidikan di Indonesia.
Keterbukaan ini menjadi bukti nyata bahwa TKA bukan hanya milik siswa sekolah formal saja, melainkan sebuah mekanisme asesmen nasional yang inklusif dan berkeadilan. Dengan mengikuti TKA, semua peserta didik memiliki kesempatan yang setara untuk mengukur dan menunjukkan kemampuan akademiknya, terlepas dari latar belakang pendidikan yang mereka tempuh.
Hasil TKA tidak hanya berfungsi sebagai indikator capaian akademik individu, tetapi juga menjadi bahan penting dalam pemetaan mutu pendidikan secara nasional serta seleksi prestasi yang adil dan transparan. Oleh karena itu, TKA menjadi instrumen strategis dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia secara menyeluruh.
Dengan prinsip keterbukaan dan inklusivitas ini, TKA mencerminkan komitmen pemerintah dan lembaga pendidikan dalam membangun sistem pendidikan nasional yang semakin berpihak pada seluruh anak bangsa, tanpa diskriminasi dan pembatasan apapun. (***)

