JAKARTA (BS) – Problem terbesar dalam masa transisi hukum pidana bukanlah kekurangan aturan, melainkan kekeliruan cara mengukurnya. Dalam praktik, rezim hukum pidana baru memunculkan dua ranah yang kerap tertukar, sehingga menimbulkan kebingungan di ruang sidang maupun di kalangan aparat penegak hukum.

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru sejarah hukum pidananya. KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) berlaku efektif, KUHAP baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) mulai dijalankan, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian terhadap Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundang-undangan hadir sebagai jembatan penyelarasan ketentuan pidana di luar KUHP. Ketiga instrumen ini membentuk satu kesatuan sistem yang menandai berakhirnya era kolonial dalam hukum pidana Indonesia.

Namun, kesalahpahaman masih sering muncul, bahkan menyusup ke diskursus internal aparat penegak hukum, seolah-olah transisi hukum bekerja seperti saklar: tanggal berganti, seluruh perkara otomatis tunduk sepenuhnya pada rezim baru.

Kenyataannya, ruang sidang tidak bergerak dengan saklar, melainkan dengan stok perkara. Setiap perkara memiliki riwayatnya sendiri: kapan perbuatan dilakukan (tempus delicti), kapan berkas dilimpahkan, apakah sidang sudah dimulai, serta apakah upaya hukum sedang berlangsung.

Pertanyaan yang kemudian wajar diajukan adalah: kapan masa transisi berakhir?

Jawabannya tidak tunggal. Secara normatif, transisi berakhir pada 2 Januari 2026. Secara praktis, transisi berakhir secara bertahap, seiring dengan selesainya seluruh perkara lama yang masih diproses berdasarkan ketentuan peralihan.

Dua Jenis Transisi, Dua Jawaban Berbeda

Transisi normatif adalah yang paling mudah dipahami. Ia merupakan masa tunggu sejak undang-undang diundangkan hingga efektif berlaku. Untuk paket KUHP Nasional dan KUHAP baru, titik mulainya jelas: 2 Januari 2026. Pada tanggal tersebut, secara formal ketentuan lama digantikan.

Berbeda dengan itu, transisi praktis berkaitan langsung dengan perkara yang sudah berjalan sebelum tanggal tersebut. Transisi ini tidak selesai pada satu momen tertentu, melainkan berakhir ketika seluruh perkara lama tuntas diperiksa dan diputus. Perkara dengan perbuatan sebelum 2 Januari 2026, atau perkara yang telah “terkunci” oleh ketentuan peralihan, tetap membawa konsekuensi rezim lama dalam aspek tertentu.