DEPOK, (BS) - Biaya pendaftaran dan uang pangkal sekolah swasta yang tidak dapat dikembalikan meski peserta didik batal bersekolah menjadi keluhan umum orang tua di Kota Depok. Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat dan mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap biaya pendidikan.
 
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto, menyatakan sudah saatnya pemerintah daerah membuat regulasi yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi orang tua peserta didik.
 
"Orang tua sering dibuat panik oleh sistem gelombang pendaftaran. Di gelombang awal biayanya lebih murah, tetapi harus membayar biaya formulir dan uang pangkal dalam jumlah besar," ujarnya di Kantor DPC PKB Siliwangi, Depok, pada Selasa (6/1).
 
Ia menjelaskan, banyak orang tua mendaftarkan anak di sekolah swasta sebagai antisipasi apabila tidak diterima di sekolah negeri. Namun ketika anak justru diterima di sekolah negeri, uang pangkal yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
 
Praktik tersebut menunjukkan ketimpangan posisi antara sekolah sebagai penyedia jasa pendidikan dan orang tua sebagai konsumen. Tanpa aturan yang jelas, masyarakat selalu berada pada posisi yang dirugikan. Bahkan di beberapa sekolah swasta elit, ada orang tua yang kehilangan uang sampai belasan juta rupiah.
 
Siswanto mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur perlindungan biaya pendidikan, termasuk mekanisme pengembalian biaya awal apabila peserta didik tidak jadi bersekolah. Regulasi ini dapat merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
 
"Kalau anak tidak jadi sekolah di situ, biaya yang sudah disetorkan harus dikembalikan secara penuh. Sekolah juga harus memahami bahwa pendidikan bukan semata-mata soal bisnis," katanya.
 
Menjelang masa penerimaan peserta didik baru, Siswanto berharap DPRD dan Pemerintah Kota Depok segera membahas regulasi tersebut. Ia menegaskan bahwa regulasi ini bukan hanya menyelesaikan persoalan teknis, tetapi juga menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat.
 
"Pendidikan adalah hak dasar. Negara dan pemerintah daerah harus memastikan hak itu tidak dibebani praktik yang merugikan masyarakat," tutupnya.(Hetti)