Jakarta, (BS) — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses reformasi Polri yang dibahas Komisi Percepatan Reformasi Polri masih berada pada tahap awal.
Menurut Yusril, komisi saat ini masih menggelar rapat-rapat pleno untuk membahas arah dan ruang lingkup reformasi. Salah satu agenda yang telah dilakukan adalah mendengarkan paparan dari Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Paparan tersebut menitikberatkan pada pembenahan administrasi internal Polri serta penyesuaian berbagai peraturan yang berlaku,” ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, pembahasan reformasi mencakup sejumlah aspek, mulai dari administrasi, kepangkatan, dan pengembangan karier, hingga peningkatan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat. Selain itu, komisi juga menyoroti pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Yusril menambahkan, agenda reformasi Polri tidak dapat dilepaskan dari penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Regulasi tersebut menuntut penyesuaian peran dan fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
Terkait pelaporan kepada Presiden Prabowo Subianto, Yusril menyebutkan draf laporan reformasi Polri ditargetkan rampung pada akhir Januari 2026. Saat ini, komisi mengintensifkan rapat untuk merumuskan isu-isu strategis yang akan disampaikan kepada Presiden.
“Laporan tersebut berbentuk rekomendasi dan dapat memuat beberapa alternatif kebijakan. Presiden memiliki kewenangan untuk memilih salah satu opsi atau mengambil pandangan lain berdasarkan masukan yang ada,” kata Yusril.
Ia menegaskan, isu-isu teknis internal seperti promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan anggota Polri tidak seluruhnya akan dimuat dalam laporan. Hal tersebut dinilai sebagai kewenangan internal institusi kepolisian.
Mengenai revisi Undang-Undang Polri, Yusril menyatakan langkah tersebut menjadi konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri harus diatur melalui undang-undang.

