JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan kebijakan baru terkait penyaluran aneka tunjangan guru yang mulai berlaku pada tahun 2026, yakni disalurkan setiap bulan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan sekaligus memberikan kepastian hak bagi para guru di seluruh Indonesia.
Sepanjang Januari hingga Maret 2026, pemerintah tercatat telah menyalurkan lebih dari Rp18 triliun tunjangan kepada lebih dari 1,6 juta guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND).
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa perubahan mekanisme penyaluran ini dilakukan untuk mempercepat penerimaan hak guru yang sebelumnya disalurkan setiap tiga bulan.
“Mulai tahun 2026, penyaluran tunjangan guru dilakukan setiap bulan. Ini untuk memberikan kepastian kepada para guru agar haknya diterima lebih cepat,” ujar Nunuk, Selasa (17/3/2026).
Menurutnya, tunjangan guru bukan sekadar komponen anggaran, tetapi bentuk apresiasi negara atas dedikasi guru dalam mendidik generasi bangsa.
Ia berharap, dengan penyaluran yang lebih rutin, para guru dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas pembelajaran.
“Kami berharap pemenuhan hak ini berdampak langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah,” tambahnya.
Adapun rincian penyaluran tunjangan pada triwulan pertama 2026 meliputi Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp18 triliun untuk sekitar 1,6 juta guru, Dana Tambahan Penghasilan (DTP) sebesar Rp14,8 miliar untuk sekitar 20 ribu guru, serta Tunjangan Khusus Guru (TKG) sebesar Rp641,6 miliar untuk sekitar 62 ribu guru.

