JAKARTA, (BS) – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) guna menelusuri dugaan keterlibatan Astra Group dalam dua kasus korupsi besar yang menyeret dua anak usahanya, PT Acset Indonusa Tbk (ACSET) dan PT Pamapersada Nusantara (PAMA).
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyebut dua anak usaha Astra Group itu diduga terlibat dalam dua kasus berbeda dengan nilai kerugian negara yang fantastis.
ACSET dikaitkan dengan kasus korupsi proyek Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp179,99 miliar.
Sementara itu, PAMA diduga terlibat dalam korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, terutama dalam klaster solar murah di bawah harga pasar, yang menghasilkan keuntungan tidak sah hingga Rp958,38 miliar atau hampir Rp1 triliun.
“Dari dugaan korupsi yang besar ini, penyidik tidak boleh berhenti pada anak usaha saja. Harus diperluas ke induk perusahaannya, dan juga harus menggunakan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) agar terlihat kemana saja aliran uang tersebut masuk dan ke kantong siapa,” tegas Uchok Sky dalam keterangannya, Ahad (9/11/2025).
Ia menambahkan, berdasarkan fakta persidangan dan bukti yang telah muncul, Kejagung perlu memanggil pimpinan Astra Group, Djony Bunarto Tjondro, guna memperdalam penyidikan dan menjamin transparansi proses hukum.
“Pimpinan Astra Group harus dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung untuk mengungkap dugaan dua kasus korupsi tersebut,” pungkas Uchok. (Red)

