Jakarta, (BS) — Sidang gugatan perdata Nomor 522/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Arlen Vironica, S.H., M.H.

Dalam persidangan tersebut, saksi ahli hukum perdata Dr. Dewi Iryani, S.H., M.H. menyampaikan pendapat bahwa tindakan kreditur dalam perkara ini berpotensi dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Ahli menjelaskan, dalam perkara tersebut, pihak penggugat masih menunjukkan itikad baik serta memiliki kemampuan untuk menyelesaikan kewajiban kreditnya. Kondisi itu, menurutnya, seharusnya direspons secara proporsional oleh pihak kreditur.

Namun demikian, kreditur justru melaksanakan lelang terhadap objek jaminan berupa rumah, tanpa mengakomodasi proses pelunasan yang tengah berjalan. Tindakan tersebut dinilai tidak mempertimbangkan kepentingan debitur secara seimbang.

“Apabila debitur masih beritikad baik dan sedang menjalani proses penyelesaian kewajiban, maka lelang yang dilakukan tanpa mempertimbangkan hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ungkap Dewi dalam keterangannya di persidangan.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun risalah lelang merupakan akta autentik, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan keberatan atau komplain dari debitur sebagai hak hukum warga negara.

Sementara itu, penasihat hukum Turut Tergugat II memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan.

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan Muhammad Ichsan Munthe, Direktur Utama PT Garuda Samudera Mandiri, terhadap PT Bank BRI Kantor Cabang Cut Mutiah, Menteng, Jakarta Pusat. Turut Tergugat dalam perkara ini yakni KPKNL Jakarta II dan seorang pihak bernama Achmad.

Melalui kuasa hukumnya, Wempi Hendrik Obeth Ursia, S.H., dijelaskan bahwa hubungan hukum para pihak berawal dari perjanjian kredit dengan jaminan sebidang tanah seluas 267 meter persegi berikut bangunan di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 862/Manggarai Selatan.