Lebak, (BS) – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Banten Kidul menggelar asistensi kerjasama antar desa berbasis wilayah adat se-Wewengkon Kasepuhan Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Minggu (29/9/2025).
Pertemuan yang berlangsung di Imah Gede Kasepuhan Citorek ini dihadiri pengurus AMAN, Kepala Desa Citorek Timur, Citorek Kidul, Citorek Barat, Citorek Sabrang, dan Citorek Tengah. Agenda utama membahas implementasi Perda Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2022 tentang kelembagaan dan tata pemerintahan desa adat.
Dewan Penasehat AMAN, H. Ade Sumardi, menegaskan bahwa Perda tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat adat.
“Masyarakat adat kalau tidak dilindungi bisa punah. Dengan adanya perda ini, pemerintah hadir melindungi masyarakat adat,” ujarnya.
Ade berharap regulasi serupa juga diberlakukan di seluruh Indonesia, termasuk di Jawa Barat yang memiliki banyak komunitas adat.
“Bukan hanya di Banten atau Lebak, tapi seluruh Nusantara. Di Jabar banyak masyarakat adat seperti di Bogor dan Sukabumi. Mereka juga saudara-saudara kita,” tambahnya.
Menurut data AMAN dan SABAKI, di Kabupaten Lebak terdapat lebih dari 500 komunitas adat yang diakui secara kultural.
Ketua Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Kidul (SABAKI), H. Sukanta, menyebut kegiatan ini memberikan pencerahan penting bagi masyarakat adat.
“Hari ini negara sudah mulai hadir. Banyak persoalan masyarakat adat, termasuk lahan garapan dan wilayah adat, mulai terjawab,” jelasnya.

