PESAWARAN – Kantor Advokat dan Penasehat Hukum Dr. (CN) Nurul Hidayah, SH., MH., dan Rekan resmi menandatangani surat kuasa dari klien berinisial F, salah satu anggota DPRD Kabupaten Pesawaran. Kuasa hukum tersebut berkaitan dengan undangan klarifikasi dari penyidik Polres Pesawaran atas dugaan penganiayaan terhadap pelapor Obi, warga Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Minggu (22/2/2026).
Kantor hukum tersebut berkedudukan di Gang Cemara, depan Masjid Nurul Fallah, Pekon Tambah Rejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Surat kuasa diberikan untuk mewakili pihak F dalam mengurus proses hukum terkait kasus yang kini menjadi sorotan publik. Perkara ini bermula dari laporan yang menyebut oknum anggota dewan tersebut diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap warga Punduh Pidada pada Selasa (17/2/2026).
Advokat Nurul Hidayah menyampaikan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut serta menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya akan menjalankan tugas sebaik-baiknya berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, dan kami akan menghadirkan saksi-saksi,” kata Nurul Hidayah.
Ia menambahkan, apabila kliennya menerima panggilan klarifikasi, tim kuasa hukum akan mendampingi secara penuh dalam proses tersebut.
“Klien kami F akan menerangkan fakta hukum yang sebenarnya di lokasi kejadian serta menyampaikan bukti video dalam flashdisk, foto, dan minimal tiga orang saksi yang melihat serta mendengar peristiwa di lokasi,” tambahnya.
Nurul Hidayah juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, apabila laporan dinilai tidak dapat ditindaklanjuti, pihaknya membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan.
“Pelapor berhak membuat laporan di Polres Pesawaran. Namun apabila laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti, klien kami mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik,” pungkasnya.

