DEPOK – DPRD Kota Depok resmi menetapkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Tahun 2027 sebagai bagian penting dalam penyusunan arah kebijakan pembangunan daerah.

Pokir tersebut merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui reses, rapat dengar pendapat, hingga pembahasan lintas komisi yang diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027.

Penetapan ini menjadi momentum strategis karena Pokir DPRD tidak sekadar daftar usulan, tetapi representasi langsung kebutuhan masyarakat yang diterjemahkan menjadi prioritas pembangunan.

Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja komisi pada 2–4 Februari 2026, dengan fokus pada berbagai sektor krusial seperti pemerintahan, ekonomi, infrastruktur, hingga kesejahteraan rakyat.

Komisi A: Dorong Reformasi Birokrasi dan Digitalisasi

Komisi A menitikberatkan pada penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital. Selain itu, peningkatan kualitas ASN, optimalisasi pengawasan internal, serta peningkatan layanan publik menjadi perhatian utama.

Komisi B: Ketahanan Pangan dan Optimalisasi PAD

Komisi B fokus pada penguatan ketahanan pangan melalui urban farming serta pengembangan pasar tradisional. Di sisi lain, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) didorong melalui digitalisasi, termasuk penerapan e-retribusi dan sistem pembayaran parkir modern.

Komisi C: Infrastruktur, Sampah, dan Banjir