BOGOR, (BS) - Sebanyak 115 anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bogor mengikuti Musyawarah Daerah (Musda) ke-2, yang berlangsung selama dua hari, pada 4–5 Juni 2025, bertempat di salah satu hotel di kawasan Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Dalam forum tersebut, Asnawi, S.H. — yang akrab disapa Johan — kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD PPDI Kabupaten Bogor untuk periode selanjutnya. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan Musda merupakan amanat konstitusional organisasi yang tercantum dalam AD/ART.

“Musda ini adalah momentum strategis bagi perangkat desa untuk memperjuangkan kepastian hukum dan memperkuat peran mereka dalam sistem pemerintahan desa,” ujar Asnawi kepada wartawan usai acara pembukaan.

Ia juga menyampaikan bahwa Musda bukan sekadar forum pemilihan pengurus, tetapi menjadi ruang konsolidasi yang membahas arah perjuangan organisasi, termasuk isu-isu penting terkait regulasi yang menyangkut status perangkat desa.

“Kami tidak hanya menjalankan amanah organisasi, tapi juga menindaklanjuti agenda perjuangan regulatif seperti percepatan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang memberikan kepastian hukum bagi perangkat desa,” tambahnya.

Asnawi menjelaskan bahwa selama lima tahun terakhir, PPDI Kabupaten Bogor telah mencatat sejumlah pencapaian signifikan, salah satunya adalah disahkannya Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa, yang kini tengah diturunkan ke dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).

“Saat ini, prosesnya sudah memasuki tahap public hearing dan pembahasan pasal demi pasal bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), APDESI, dan DPD PPDI,” jelasnya.

Perbup tersebut dinilai krusial karena akan mengatur Nomor Induk Aparatur Perangkat Desa (NIAPD), yang menjadi dasar hukum resmi dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Ini akan memperkuat posisi perangkat desa secara struktural dan memberikan kepastian hukum terhadap status kepegawaian mereka,” tegas Johan.