Bogor, (BS) - Gelombang kritik terhadap Pj Kepala Desa Gunung Picung, Kecamatan Pamijahan, Asep Anwar, kembali bergulir. Kali ini, Ali Taufan Vinaya atau yang lebih dikenal dengan sapaan ATV, lantang menyuarakan ketidaksetujuannya terkait surat permohonan Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT) yang dinilai janggal dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut ATV, terbitnya surat bernomor 400.10.2/53-Kesra tertanggal 20 Oktober 2025 tersebut menjadi bukti nyata kurangnya pemahaman Pj Kepala Desa terhadap regulasi yang mengatur tata kelola Karang Taruna di tingkat desa. Saya pribadi merasa miris, bagaimana mungkin seorang pemimpin desa tidak memahami aturan dasar terkait organisasi kepemudaan seperti Karang Taruna?
"Perihal Permohonan MWKT yang ditujukan kepada Ketua Karang Taruna Kecamatan Pamijahan membuktikan bahwa Pj Kepala Desa Gunung Picung tidak memahami aturan dan Regulasi Tentang Karang Taruna," jelas ATV, Sabtu (1/11/2025).
ATV menjelaskan bahwa MWKT seharusnya dilaksanakan menjelang atau setelah masa bakti kepengurusan berakhir, idealnya tiga bulan sebelum atau sesudah. Sebelum MWKT, pengurus Karang Taruna seharusnya mengadakan Rapat Pleno Pengurus (RPP) untuk membentuk panitia penyelenggara MWKT.
Lebih lanjut, ATV menegaskan bahwa panitia inilah yang seharusnya mengundang pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan saat pelaksanaan MWKT. Peran Karang Taruna kecamatan, kata ATV, adalah sebagai pemantau dan undangan, bukan sebagai penyelenggara.
"Dan pada saat pelaksanaan MWKT, panitianya mengundang pengurus katar tingkat kecamatan. Jadi salah kalau kalau Pj Desa Gunung Picung tersebut mengirimkan surat kepada Ketua Katar Kecamatan untuk melakukan permohonan MWKT," tegasnya.
"Jadi kapasitas Katar kecamatan itu bukan sebagai penyelenggara, tapi sebagai pemantau dan undangan," lanjut ATV.
Tak hanya itu, Ali juga menyoroti kurangnya kepekaan Pj Kepala Desa terhadap kegiatan Karang Taruna. Ia menyayangkan sikap Pj Kepala Desa yang terkesan menghambat kegiatan sosial yang direncanakan oleh Karang Taruna.
"Lebih parah lagi, ketika katar desa mau melaksanakan kegiatan pembagian paket sembako untuk 100 janda dan manula, untuk meminjam tempat saja tidak diperbolehkan oleh Pj," ungkap dia.

