BOGOR, (BS) — Di berbagai pelosok Kabupaten Bogor, proyek-proyek pembangunan infrastruktur desa tahun anggaran 2025 tengah dikebut. Dari tembok penahan tanah di Kecamatan Ciomas, rehabilitasi kantor desa di Sukamakmur, hingga peningkatan drainase di Dramaga dan Tamansari, nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Bogor dan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa.
Namun, di balik geliat pembangunan itu, muncul satu tanda tanya besar: di mana peran Camat sebagai pembina dan pengawas kegiatan pembangunan desa?
Dari pantauan Media ini di lapangan, hampir semua papan proyek hanya mencantumkan identitas pelaksana kegiatan (TPK) dan sumber dana, tanpa ada keterangan mengenai supervisi dari pihak Kecamatan. Nama Camat atau Kecamatan hanya muncul sebagai alamat administratif, bukan sebagai bagian dari fungsi pembinaan maupun pengawasan.
Padahal, aturan jelas menegaskan bahwa Camat bukan sekadar “stempel administratif.”
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 mewajibkan Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan desa.
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 menempatkan Camat sebagai koordinator pengawasan urusan pemerintahan desa.
Peraturan Bupati Bogor Nomor 54 Tahun 2022 secara eksplisit mengharuskan Kecamatan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pembangunan yang dibiayai APBD maupun sumber dana lainnya.
Namun, di lapangan, regulasi-regulasi tersebut seolah kehilangan daya.
“Banyak Camat hanya menerima laporan kegiatan dari desa tanpa verifikasi teknis. Padahal mereka bisa turun langsung memastikan volume dan mutu pekerjaan,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik yang enggan disebut namanya.Minimnya peran Kecamatan membuka ruang penyimpangan. Seperti pada proyek pembangunan tembok penahan tanah dan saluran drainase di Kecamatan Ciomas, papan proyek hanya menampilkan TPK dan masyarakat sebagai pelaksana tanpa jejak supervisi atau tanda pengawasan dari pihak Kecamatan.

