BOGOR, (BS) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Bogor kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Selasa (09/12).
Pemusnahan berlangsung di Kantor Bea Cukai Bogor dan dilanjutkan di PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Narogong, Klapanunggal, Bogor. Barang-barang ilegal tersebut dihancurkan menggunakan shredder machine serta dibakar melalui incinerator sesuai standar pemusnahan.
Barang yang dimusnahkan meliputi:
5.457.926 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai
332 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal
310 pcs produk tekstil
2.105 kg tekstil
Total perkiraan nilai barang mencapai Rp8.521.609.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4.311.351.000 jika barang tersebut beredar di masyarakat.
Pemusnahan Kedua Selama 2025

