POLRES BOGOR,(BS) – Sat Reskrim Polres Bogor Dalam Rentang Waktu 6 (Enam) Hari Terhitung Tanggal 25 Juni 2024 s/d 1 Juli 2024 Sat Reskrim Polres Bogor berhasil amankan para pelaku dnegan Ungkap 4 (Empat) Kasus Akun Medsos Yang Digunakan Untuk Promosikan Kegiatan Perjudian.

Dalam Pelaksanaannya Para Pelaku Mempromosikan Link Mereka Di Media Sosial Contohnya Instagram Dengan Cara Menggunggah Halaman Link Mereka Serta Memberi Iming – Iming Kemenangan Mutlak Di Story Atau Postingan Di Akun Promoter.

Untuk Promosi Pelaku Mendapatkan Upah Sebesar Rp. 600.000.- (enam ratus ribu Rupiah) s/d Rp. 900.000.- (sembilan ratus ribu rupiah) Perbulan Dengan Catatan Harus Menggungah Link Yang Terhubung Dengan Halaman Website Judi Sebanyak 2 (Dua) Kali Perhari Di Halaman Utama Dan Di Story Instagram.

Dalam Kasus Tersebut Telah Diamankan Pelaku Promotor Judi Online Yang Berjenis Kelamin Perempuan Yang Berinisial IP, LN, MS Dan AP Yang Memporomosikan Website Judi Online Di Medsos.

Hasil Pemeriksaan Penyelidikan Pihak Sat Reskrim Polres Bogor Dari Perkara Tersebut Berhasil Disita Barang Bukti Berupa :

a. 4 (EMPAT) UNIT HANDPHPONE.

b. 4 (EMPAT) BUAH AKUN INSTAGRAM.

c. 4 (EMPAT) BUAH VIDIO REKAMAN LAYAR.

d. 4 (EMPAT) BUAH SIM CARD / KARTU SIM.