NATAR – Warga Desa Bumisari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, mendesak pemerintah daerah segera menutup sejumlah kafe yang diduga beroperasi tanpa izin dan menyediakan minuman keras.

Desakan ini muncul karena dinilai belum adanya tindakan tegas dari DPMPTSP dan Satpol PP Lampung Selatan terhadap maraknya usaha ilegal di wilayah tersebut.

Hasil penelusuran, Sabtu (4/4/2026), menemukan sejumlah kafe yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Bahkan, menurut aparat setempat, usaha tersebut tidak melalui prosedur administratif dari tingkat RT hingga desa.

Kepala Dusun 1B, Sugi, menegaskan tidak pernah ada pengajuan izin terkait bangunan maupun operasional kafe di wilayahnya.

“Dari RT sampai desa, tidak ada izin,” ujarnya.

Warga lainnya, Paimin, menyebutkan terdapat sekitar tujuh kafe di lokasi tersebut, ditambah satu unit di dekat pintu tol.

Maraknya usaha tanpa izin ini menimbulkan keresahan warga karena berpotensi melanggar aturan dan berdampak sosial di lingkungan.

Saat dikonfirmasi, Satpol PP Lampung Selatan menyatakan akan membahas laporan tersebut secara internal sebelum turun ke lapangan. Sementara DPMPTSP belum memberikan tanggapan.

Warga berharap pemerintah segera bertindak tegas menutup kafe ilegal tersebut demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.