Depok, (BS) - Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Depok baru saja menjatuhkan sanksi sedang kepada seorang anggotanya. Keputusan ini diumumkan dalam jumpa pers yang digelar Senin (10/11/2025) di ruang BKD, menghadirkan Ketua BKD Qonita Lutfiyah didampingi oleh Juana Sarmili. Sorotan tertuju pada apa sebenarnya yang terjadi di balik pintu tertutup hingga sanksi ini dijatuhkan. Siapa anggota dewan yang dimaksud dan pelanggaran apa yang telah dilakukan?

Qonita Lutfiyah menegaskan bahwa semua prosedur telah ditempuh dengan benar.

"Semua prosedur dan mekanisme telah kami jalankan sesuai tahapan yang harus ditempuh," ujar Qonita Lutfiyah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sanksi sedang ini berupa rekomendasi kepada partai yang bersangkutan untuk meninjau kembali penempatan anggota tersebut pada alat kelengkapan DPRD. Keputusan ini, kata Qonita, telah dibacakan dan berlaku sejak tanggal sidang. Lalu, bagaimana reaksi partai politik terkait rekomendasi ini?

Mengenai durasi sanksi, Qonita menjelaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan partai politik.

"Kami hanya merekomendasikan, sementara masalah berapa lama sanksi itu berlaku, diserahkan kepada ranah partainya," jelasnya.

Qonita menekankan bahwa BKD fokus pada pelanggaran kode etik, sementara partai memiliki kewenangan terkait keanggotaan dan penempatan kadernya. Sebuah pembedaan yang penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.

"Ini harus dibedakan. Badan Kehormatan memiliki kewenangan sendiri, begitu pula ranah partai atau fraksi. Kami tidak bisa masuk, mengoreksi, menilai, mengintervensi, atau apapun. Itu adalah hak partai," tegas Qonita.

BKD hanya bertugas mengingatkan agar setiap keputusan yang diambil oleh partai tetap sesuai dengan mekanisme internal partai. Sidang ini menjadi pertanda komitmen BKD dalam menjaga etika dan integritas di lingkungan DPRD Depok. Pertanyaan besarnya, apakah sanksi ini akan memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif di kota tersebut? (Heti)