Bogor, (BS) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kelebihan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.

Temuan tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2024 dengan nomor 37.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025 yang diterbitkan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Dalam laporan itu disebutkan masih terdapat peserta yang sudah meninggal dunia dan pindah domisili namun tetap tercatat sebagai peserta PBPU dan BP kelas 3.

BPK mencatat, sepanjang Januari–Desember 2024 terdapat 20.367 peserta meninggal dunia dan 27.866 peserta pindah domisili masih masuk dalam daftar penerima manfaat iuran. Kondisi ini membuat APBD terbebani hingga lebih dari Rp1,8 miliar, masing-masing Rp769,8 juta untuk peserta meninggal dan Rp1,05 miliar untuk peserta pindah.

Tanggapan Dinas Kesehatan

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Irman Gapur, menegaskan bahwa temuan tersebut tidak dapat langsung dikategorikan sebagai kerugian negara.

“Kalau disebut kerugian pemda, tanda tanya. Beda dengan pengerjaan fisik. Kalau kelebihan pembayaran seperti ini, mekanismenya dibayarkan untuk bulan berikutnya,” ujar Irman, Jumat (12/9/2025).

Meski demikian, Irman mengakui hal ini menjadi autokritik bagi pihaknya untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.

Senada, Ketua Tim Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Bidang Pelayanan Kesehatan, dr. Heru Pranata, menambahkan ke depan rekonsiliasi data akan diperketat.