Bogor, (BS) – Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan publik setelah ditemukan adanya kesalahan klasifikasi penganggaran belanja modal peralatan dan mesin yang menghasilkan belanja barang dan jasa, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, dengan nomor: 37.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025.
Temuan tersebut disebabkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai kurang cermat dalam melakukan verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terutama dalam kesesuaian penggunaan akun dan kode rekening belanja dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Kepala SKPD dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor selaku Pengguna Anggaran (PA) juga dinilai kurang teliti dalam penyusunan RKA, sehingga mengakibatkan kekeliruan pada sejumlah kegiatan pengadaan.
Adapun kegiatan yang tercatat dalam laporan tersebut antara lain:
Pemeliharaan Mesin Hydrant pada Klinik Utama Rawat Jalan Parung senilai Rp68 juta.
Terminasi Power Listrik/Pemeliharaan Jaringan Listrik pada Klinik Utama Rawat Jalan Parung senilai Rp18,3 juta.
Pengadaan Dental Needle CK JECT/Jarum Suntik senilai Rp495 ribu.
Pengadaan Sprei Anak Waterproof (5 set) senilai Rp1,7 juta.
Pengadaan Sprei Anak Waterproof ukuran 100×200×10 cm senilai Rp4,4 juta.

