Bogor, (BS) – Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti keras temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) senilai Rp1,8 miliar di Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menyebut kasus tersebut sebagai bentuk pemborosan APBD yang nyata. Ia menilai, fakta masih dibayarkannya iuran puluhan ribu peserta yang telah meninggal atau pindah domisili mencerminkan lemahnya pengawasan serta rapuhnya kepemimpinan birokrasi kesehatan di daerah.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bukti nyata ketidakmampuan mengelola dana publik,” tegas Jajang, Senin (15/9/2025).
Kritik Tajam terhadap Sikap Dinkes
Jajang juga menilai pernyataan Dinas Kesehatan yang menyebut kelebihan pembayaran bisa dialihkan ke bulan berikutnya justru menunjukkan sikap abai.
“Anggaran Rp1,8 miliar yang terbuang percuma seharusnya menyelamatkan nyawa rakyat miskin, bukan mengalir sia-sia ke data kepesertaan fiktif,” sindirnya.
Dengan nilai belanja iuran JKN yang mencapai ratusan miliar rupiah, menurut Jajang, akuntabilitas keuangan daerah hanya sebatas slogan. Karena itu, CBA mendesak DPRD Kabupaten Bogor segera memanggil Kepala Dinas Kesehatan, sekaligus meminta Bupati Bogor menindak tegas pejabat yang lalai.
“Jika ada unsur kesengajaan atau dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum harus turun tangan. Membiarkan pemborosan anggaran kesehatan sama saja merampas hak rakyat atas layanan kesehatan yang layak dan bermartabat,” lanjutnya.
Klarifikasi Dinas Kesehatan
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Irman Gapur, menyatakan temuan BPK tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
“Kalau disebut kerugian pemda, tanda tanya. Beda dengan pengerjaan fisik. Kalau kelebihan pembayaran seperti ini, mekanismenya dibayarkan untuk bulan berikutnya,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Berita Populer
Daerah
Install App
Berita Satoe
Untuk pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan nyaman, Install Aplikasi kami di Android Anda

