Depok, (BS) – Program Dana RW sebesar Rp300 juta yang dialokasikan Pemerintah Kota Depok kembali menjadi perhatian publik. Anggota Komisi A DPRD Kota Depok sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra, Edi Masturo, menegaskan bahwa Dana RW bukan dana bebas atau block grant murni, melainkan bantuan keuangan daerah berbasis program dan kegiatan yang memiliki mekanisme ketat serta konsekuensi hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Edi Masturo saat kegiatan Sosialisasi Subuh Gabungan RADELO (Rawa Denok–Pulo), Sabtu (18/1/2026), usai salat Subuh. Kegiatan ini dihadiri pengurus RW, tokoh masyarakat, dan warga setempat sebagai bagian dari edukasi publik agar pengelolaan Dana RW berjalan tertib dan akuntabel.

“Dana RW Rp300 juta ini bukan dana bebas dan bukan block grant murni. Ini adalah bantuan keuangan daerah berbasis program dan kegiatan, sehingga penggunaannya memiliki aturan yang jelas,” tegas Edi.

Ia menjelaskan, setiap penggunaan Dana RW wajib melalui mekanisme perencanaan resmi, khususnya Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Dana tersebut hanya dapat digunakan untuk kegiatan yang masuk dalam menu program Pemerintah Kota Depok dan tidak boleh dialihkan di luar ketentuan.

“Tidak bisa digunakan secara mendadak atau di luar mekanisme. Ada tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan yang harus dipatuhi,” ujarnya.

Edi juga mengingatkan bahwa Dana RW merupakan uang publik yang harus dipertanggungjawabkan secara administratif dan keuangan. Seluruh proses penggunaan dana wajib terdokumentasi dengan baik.

“Kalau administrasi diabaikan, meskipun niatnya baik, itu bisa berujung masalah hukum,” katanya.

Menurutnya, pengelolaan Dana RW memiliki dasar hukum yang kuat dan berlapis, mulai dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, hingga Perda APBD Kota Depok dan Peraturan Wali Kota terkait Dana RW.

“Dasar hukumnya jelas, tidak ada ruang abu-abu,” tegasnya.