BOGOR, (BS) – Proyek rehabilitasi ruang perpustakaan SDN Dukuh, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, tengah menjadi sorotan. Meski dalam papan proyek tertulis “rehabilitasi”, kondisi di lapangan justru menunjukkan adanya pembongkaran total bangunan lama dan pembangunan gedung baru.

Berdasarkan informasi yang tertera di papan proyek, pekerjaan ini dibiayai oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dengan nilai kontrak sebesar Rp196.200.000, dimulai pada 2 Juli 2025 dan dijadwalkan rampung pada 30 Agustus 2025.

Namun, penggunaan istilah “rehabilitasi” dalam proyek tersebut menuai tanda tanya dari warga dan pemerhati kebijakan publik.

“Kalau bangunannya dibongkar total lalu dibuat bangunan baru, itu namanya bukan rehabilitasi. Itu pembangunan baru. Kalau pakai istilah rehabilitasi, patut diduga ada ketidaksesuaian nomenklatur anggaran,” ujar seorang praktisi konstruksi yang enggan disebutkan namanya, Rabu (30/7/2025).

Dalam praktik pembangunan, istilah rehabilitasi mengacu pada perbaikan atau pemulihan bangunan lama tanpa merobohkan struktur utama. Sementara pembangunan baru berarti membuat ulang dari awal, yang melibatkan fondasi, struktur, dan atap yang benar-benar baru.

Ketidaktepatan nomenklatur seperti ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga berdampak pada mekanisme penganggaran, perizinan, dan pengawasan. Dalam sistem pengadaan pemerintah, klasifikasi pekerjaan sangat menentukan jenis dokumen yang digunakan, metode tender, hingga jenis pengawasan yang diterapkan.

Dalam proyek ini, CV Matahari Timur tercatat sebagai pelaksana konstruksi, sementara CV Decoria Kreasi Mandiri menjadi konsultan pengawas. Keduanya berkewajiban menjalankan proyek sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.

Jika benar terjadi perbedaan antara klasifikasi pekerjaan dalam dokumen dan realisasi fisik di lapangan, maka muncul sejumlah pertanyaan:

Halaman:
N
Penulis: Naufal