Bogor (BS) – Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil langkah tegas terhadap sebuah perusahaan pengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang beroperasi di Kampung Lumpang RT 02/03, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), lokasi usaha tersebut resmi disegel setelah diduga kuat mencemari lingkungan permukiman warga.
Tindakan penyegelan dilakukan menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait bau menyengat yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan. Bau tersebut dilaporkan kerap menusuk pernapasan dan mengganggu aktivitas serta kenyamanan warga sekitar.
Tak hanya berdampak pada kenyamanan, sejumlah warga juga mengeluhkan gangguan kesehatan, seperti gatal-gatal pada kulit, yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengelolaan limbah di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, petugas DLH Kabupaten Bogor menemukan indikasi pengelolaan dan pembuangan limbah B3 yang tidak sesuai ketentuan. Selain pelanggaran lingkungan, perusahaan tersebut juga belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan salah satu persyaratan wajib dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan atas instruksi langsung Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap laporan masyarakat.
“Pemerintah daerah akan bersikap tegas terhadap setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan berpotensi membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat,” ujar Teuku Mulya, dikutip dari laman resmi Pemkab Bogor.
Ia menegaskan, penanganan terhadap perusahaan tersebut masih terus berjalan dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan sanksi administratif hingga hukum.
Pemerintah Kabupaten Bogor juga memastikan akan memperkuat pengawasan terhadap seluruh aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

